Home » » Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Pendidik

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Pendidik

Written By tuk.pkp.pnf.diy on Jumat, 13 Maret 2015 | 22.33

pemeriksaan persyaratan
PERSYARATAN PESERTA UJI KOMPETENSI PENDIDIK

            1)      Aktif sebagai Instruktur Kursus
2)    Masih aktif sebagai Pendidik kursus dan pelatihan dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga kursus dan pelatihan.
3)      Diusulkan oleh Organisasi mitra ( HISPPI PNF ) dari tiap Kab./Kota // Jika Biaya ujian
       dari Bantuan
4)      Memperoleh rekomendasi  DPC HISPPI // Jika Biaya ujian dari Bantuan
5)   Diprioritas berkualifikasi  Pendidikan S1 atau SMA sederajat dengan pengalaman mengajar minimal 3 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pimpinan lembaga.
6)      Memiliki Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi bagi yang lulusan SLTA/ SMK, atau yang dari S1 serumpun dengan Materi yang diajarkan.
7)      Usia maksimal 55 tahun dan atau masih aktif sebagai pengajar.
8)      Mengumpulkan pas foto berwarna dengan baground merah :ukuran 4x6 =2 lembar dan 3x4=2 lembar
9)      Surat Keterangan Sehat dari Dokter bagi yang merasa tidak sehat.
10)  Bersedia mengikuti  diklat dan ujian dari  awal sampai akhir t(tidak izin dg alasan ttt)
11)  Mengumpulkan  porotofolio yang sudah diisi lengkap, disertai lampirannya.
12)  Mengumpulkan 3 RPP, 1 Silabus dan 1 kurikulum sesuai rumpun yang diajarkan. (RPP dengan JPL normal sesuai yang berlaku di lembaga). dikumpulkan bersama portofolio.
13) Mengumpulkan 1 RPP, untuk Materi Praktek Mengajar dengan durasi 15 Menit. ( Dikumpul pada  saat Ujian Praktek)

14.Mengisi Form biodata peserta
15) . Mengisi Form pendaftaran  peserta 
16).  Membawa Laptop Untuk Media Pembelajaran

17).   Menyerahkan  surat tugas dari pimpinan  Lembaga untuk mengikuti ujian.

     Semua persyaratan di masukkan dalam stopmap, dan diserahkan bersamaan pada saat pendaftaran/ mengumpulkan portofolio
 

Share this article :

Posting Komentar

 
Supported by : LPK IMBIA | Copyright © 2014. TUK PKP PNF DIY - All Rights Reserved
Published by Mas Template and Deny
Proudly powered by Blogger