1) Aktif sebagai Instruktur Kursus
2) Masih aktif sebagai
Pendidik kursus dan pelatihan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan lembaga
kursus dan pelatihan.
3)
Diusulkan
oleh Organisasi mitra ( HISPPI PNF ) dari tiap Kab./Kota // Jika Biaya ujian
dari Bantuan
dari Bantuan
4)
Memperoleh
rekomendasi DPC HISPPI // Jika Biaya ujian dari Bantuan
5)
Diprioritas berkualifikasi Pendidikan S1
atau SMA sederajat dengan pengalaman mengajar minimal 4 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pimpinan
lembaga.
6)
Memiliki Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi bagi yang lulusan SLTA/ SMK, atau yang dari S1 serumpun dengan Materi yang diajarkan.
7)
Usia maksimal 60
tahun dan atau masih aktif sebagai pengajar.
8) Mengumpulkan pas foto berwarna dengan background merah
ukuran 4x6 =2 lembar dan 3x4=2 lembar
ukuran 4x6 =2 lembar dan 3x4=2 lembar
9) Foto Kopi KTP dan Foto Kopi Ijazah Terakhir 1 lembar
10) Bersedia mengikuti diklat dan atau ujian dari awal
sampai akhir
11) Mengumpulkan porotofolio yang sudah diisi lengkap, disertai lampirannya.
12) Mengumpulkan 5 RPP, 1 Silabus dan 1 kurikulum sesuai rumpun yang diajarkan. (RPP dengan JPL normal sesuai yang berlaku di lembaga). dikumpulkan bersama portofolio.
13) Mengumpulkan 1 RPP, untuk Materi Praktek Mengajar dengan durasi 15 Menit. ( Dikumpul pada saat Ujian Praktek)
14.) Mengisi Form biodata peserta
15) . Mengisi Form pendaftaran peserta
16). Membawa Laptop Untuk Media Pembelajaran
12) Mengumpulkan 5 RPP, 1 Silabus dan 1 kurikulum sesuai rumpun yang diajarkan. (RPP dengan JPL normal sesuai yang berlaku di lembaga). dikumpulkan bersama portofolio.
13) Mengumpulkan 1 RPP, untuk Materi Praktek Mengajar dengan durasi 15 Menit. ( Dikumpul pada saat Ujian Praktek)
14.) Mengisi Form biodata peserta
15) . Mengisi Form pendaftaran peserta
16). Membawa Laptop Untuk Media Pembelajaran
17). Menyerahkan surat tugas dari pimpinan Lembaga untuk mengikuti ujian.
18). Menyerahkan penilain dari atasan ( pimpinan lembaga)
19). Menyerahkan penilaian pelaksnaan pengajaran dari Pimpinan lembaga/ dpc hisppi/
penilik
18). Menyerahkan penilain dari atasan ( pimpinan lembaga)
19). Menyerahkan penilaian pelaksnaan pengajaran dari Pimpinan lembaga/ dpc hisppi/
penilik
Semua persyaratan di masukkan dalam stopmap, dan diserahkan bersamaan pada saat pendaftaran.
+ komentar + 1 komentar
Adakah batas usia bagi Pendidik yang ingin ikut Ujian Kompetensi Pendidik?
Posting Komentar